Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, dilakukan di TPA untuk mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (2) Pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan metode: a. lahan urug terkendali b. lahan urug saniter; dan/atau c. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (3) Pemilihan lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda