Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah di TPS 3R harus memenuhi persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
