Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Lokasi TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
