Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengolahan sampah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi;
d. daur ulang energi; dan/atau
e. pengolahan sampah lainnya dengan teknologi ramah lingkungan.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik sampah;
b. keselamatan kerja; dan
c. kondisi sosial masyarakat.
(3) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum pada sumbernya, dan pengelola kawasan.
Koreksi Anda
