Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, dilakukan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA dengan cara mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah dengan memperhatikan teknologi yang ramah lingkungan.
Koreksi Anda
