Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan pasar, daerah tujuan pariwisata, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kawasan. (2) Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala daerah.
Koreksi Anda