Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang/rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah pada sumbernya.
Koreksi Anda
Setiap orang/rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah pada sumbernya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran