Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan sampah di Daerah, setiap orang bertanggung jawab: a. menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya; b. saling memberi pendidikan tentang kebutuhan akan lingkungan yang sehat dan nyaman; c. merawat setiap fasilitas pengelolaan sampah yang ada di lingkungan sekitarnya.
Koreksi Anda