Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan sampah di Daerah, setiap orang bertanggung jawab:
a. menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya;
b. saling memberi pendidikan tentang kebutuhan akan lingkungan yang sehat dan nyaman;
c. merawat setiap fasilitas pengelolaan sampah yang ada di lingkungan sekitarnya.
Koreksi Anda
