Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administraitf berupa: a. denda administratif; b. uang paksa; c. paksaan pemerintahan; dan d. pencabutan izin. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan oleh Satpol PP selaku sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Denda administratif dan uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda