Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan sampah ditujukan kepada masyarakat dan produsen.
(3) Pembinaan diwujudkan dalam bentuk:
a. peningkatan kapasitas kelembagaan;
b. peningkatan sumber daya manusia;
c. peningkatan pengelolaan keuangan; dan
d. peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir.
(4) Pembinaan dapat dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dan/atau badan usaha pengelola sampah.
Koreksi Anda
