Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan sampah ditujukan kepada masyarakat dan produsen. (3) Pembinaan diwujudkan dalam bentuk: a. peningkatan kapasitas kelembagaan; b. peningkatan sumber daya manusia; c. peningkatan pengelolaan keuangan; dan d. peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir. (4) Pembinaan dapat dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dan/atau badan usaha pengelola sampah.
Koreksi Anda