Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadu berhak menyampaikan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah atau Camat setempat. (3) Kepala Desa/Lurah atau Camat setempat menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dinas Lingkungan Hidup. (4) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, pengadu dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kelembagaan dalam penanganan pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda