Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) memuat informasi: a. identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama dan alamat; b. nomor telepon yang bisa dihubungi; c. lokasi terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah; d. dugaan sumber dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah; dan e. waktu terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah. (2) Data pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dirahasiakan oleh penerima pengaduan.
Koreksi Anda