Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) memuat informasi:
a. identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama dan alamat;
b. nomor telepon yang bisa dihubungi;
c. lokasi terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah;
d. dugaan sumber dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah; dan
e. waktu terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
(2) Data pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dirahasiakan oleh penerima pengaduan.
Koreksi Anda
