Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengajuan surat pengaduan kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah melakukan investigasi atas kebenaran dan dampak negatif pengelolaan sampah; dan c. MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
Koreksi Anda