Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengolahan sampah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kebutuhan. (3) Pemberian bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dianggarkan dalam APBD.
Koreksi Anda