Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengolahan sampah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kebutuhan.
(3) Pemberian bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dianggarkan dalam APBD.
Koreksi Anda
