Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat berbentuk:
a. badan hukum, yaitu koperasi atau yayasan; atau
b. bentuk lainnya yang tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
