Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh masyarakat atau Lembaga Pengelola Sampah yang dibentuk oleh masyarakat meliputi: a. pemilahan sampah; b. pengumpulan sampah; c. penyerahan ke bank sampah; dan/atau d. memperbanyak bank sampah.
Koreksi Anda