Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan sampah di Desa, Pemerintah Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat desa dalam pengurangan dan penanganan sampah;
b. mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah skala desa;
c. meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah skala desa;
d. melakukan pengembangan teknologi lokal dalam pengurangan dan penanganan sampah;
e. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
f. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
g. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
h. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengolah dan mengurangi sampah; dan
i. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung upaya pengurangan dan penanganan sampah yang menjadi kewenangannya;
b. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa;
c. menyelenggarakan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pengurangan dan penanganan sampah skala desa;
d. menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah skala desa;
e. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola pedukuhan, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya melalui bank sampah, koperasi sampah dan lain-lain;
f. memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengurangan dan penanganan kepada masyarakat secara berkelanjutan;
g. menyediakan dan/atau membangun fasilitas pengumpulan, pengurangan dan pengolahan sampah skala desa;
h. MENETAPKAN lokasi TPS, TPS 3R dan Rumah Pengolahan Sampah (RPS) skala desa merujuk pada rencana tata ruang wilayah kabupaten;
i. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya; dan
j. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah.
Koreksi Anda
