Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah di Desa.
(2) Dalam rangka pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Desa MENETAPKAN Peraturan Desa.
(3) Materi muatan peraturan desa tentang pengelolaan sampah meliputi penjabaran peraturan daerah ini dengan memperhatikan kewenangan lokal berskala desa, hak asal usul dan kearifan lokal setempat.
(4) Penyusunan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Koreksi Anda
