Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dalam semua skala usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usahanya. (2) Pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan : a. meminimalisasi penggunaan bahan-bahan produksi dan/atau pewadahan yang dapat menimbulkan menimbulkan sampah; b. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam dalam kegiatan usahanya; c. melakukan pendaur ulangan sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; d. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan kembali sampah dari hasil dalam kegiatan usahanya, dengan metode pemanfaatan sampah untuk menghasilkan produk dan energi; e. melakukan optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan f. menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
Koreksi Anda