Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dalam semua skala usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usahanya.
(2) Pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan :
a. meminimalisasi penggunaan bahan-bahan produksi dan/atau pewadahan yang dapat menimbulkan menimbulkan sampah;
b. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam dalam kegiatan usahanya;
c. melakukan pendaur ulangan sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan;
d. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan kembali sampah dari hasil dalam kegiatan usahanya, dengan metode pemanfaatan sampah untuk menghasilkan produk dan energi;
e. melakukan optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan
f. menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
Koreksi Anda
