Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sampah terdiri dari : a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah.
Koreksi Anda
Pengelolaan sampah terdiri dari : a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran