Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. jenis sampah; b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; c. dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab; e. pelaksanaan pengelolaan sampah; f. lembaga pengelola; g. perizinan; h. pembiayaan, kompensasi dan pengaduan; i. peran masyarakat; j. data dan informasi; k. kerja sama daerah; l. data dan informasi; m. pengembangan dan penerapan teknologi; n. insentif dan disinsentif; o. larangan; p. pembinaan dan pengawasan; q. sanksi administratif; r. penyidikan; dan s. ketentuan pidana.
Koreksi Anda