Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki izin usaha pengelolaan sampah yang diterbitkan oleh Bupati.
(2) Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala DPMPTSP.
(3) Penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
