Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, lembaga pengelola sampah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
