Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh lembaga pengelola sampah. (2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. kelompok masyarakat; b. badan usaha pengelola sampah; c. perangkat daerah; d. BUMD; dan/atau e. BUMDesa.
Koreksi Anda