Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah sesuai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pemerintah Daerah harus membuat dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Teknis penyusunan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda