Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
c. melakukan kerjasama antar daerah, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
d. MENETAPKAN lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan TPA di dalam dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah.
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap TPS, TPS 3R dan TPST dan/atau TPA;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi TPA secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali selama masa operasi sesuai dengan kriteria yang tercantum di dalam dokumen lingkungan dan izin lingkungan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali selama 20 (dua puluh) tahun terhadap TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan
i. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
