Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. Sekretariat Daerah dengan kriteria Tipe A; b. Sekretariat DPRD dengan kriteria Tipe A; c. Inspektorat dengan kriteria Tipe A; d. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas : 1. Dinas Pendidikan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang perhubungan serta bidang pertanahan; 5. Satuan Polisi Pamong Praja dengan kriteria Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum); 5A. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan kriteria Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (sub urusan kebakaran); 6. Dinas Sosial dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 7. Dinas Tenaga Kerja dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 8. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 9. Dinas Pangan dan Perikanan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang perikanan; 10. Dinas Lingkungan Hidup dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan kriteria Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian serta bidang statistik; 14. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 16. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga serta bidang kebudayaan; 17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; 18. Dinas Pertanian dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan 19. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan. e. Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, terdiri atas : 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dengan kriteria Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi; 2. Badan Pendapatan Daerah dengan kriteria Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan kriteria Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan kriteria Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak 4 (empat) bidang yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik. f. Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, terdiri atas : a. Kecamatan Bangsal dengan kriteria Tipe A; b. Kecamatan Dawarblandong dengan kriteria Tipe A; c. Kecamatan Dlanggu dengan kriteria Tipe A; d. Kecamatan Gedeg dengan kriteria Tipe A; e. Kecamatan Gondang dengan kriteria Tipe A; f. Kecamatan Jatirejo dengan kriteria Tipe A; g. Kecamatan Jetis dengan kriteria Tipe A; h. Kecamatan Kemlagi dengan kriteria Tipe A; i. Kecamatan Kutorejo dengan kriteria Tipe A; j. Kecamatan Mojoanyar dengan kriteria Tipe A; k. Kecamatan Mojosari dengan kriteria Tipe A; l. Kecamatan Ngoro dengan kriteria Tipe A; m. Kecamatan Pacet dengan kriteria Tipe A; n. Kecamatan Pungging dengan kriteria Tipe A; o. Kecamatan Puri dengan kriteria Tipe A; p. Kecamatan Sooko dengan kriteria Tipe A; q. Kecamatan Trawas dengan kriteria Tipe A; dan r. Kecamatan Trowulan dengan kriteria Tipe A.
Koreksi Anda