Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. SiLPA tahun sebelumnya 1) Semula Rp. 250.909.980.380,00 2) Bertambah Rp. 175.325.474.605,00 Jumlah SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan Rp. 426.235.454.985,00 b. Penerimaan pinjaman daerah 1) Semula Rp. 20.000.000.000,00 2) Berkurang ( Rp. 20.000.000.000,00 ) Jumlah Penerimaan pinjaman daerah setelah perubahan Rp. 0,00 (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas: a. Pembentukan dana cadangan 1) Semula Rp. 55.000.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pembentukan dana cadangan setelah perubahan Rp. 55.000.000.000,00 b. Penyertaan modal daerah 1) Semula Rp. 16.000.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Penyertaan modal daerah setelah perubahan Rp. 16.000.000.000,00
Koreksi Anda