Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan TJSL;
c. membuat LKPM dan menyampaikannya kepada badan koordinasi penanaman modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing;
g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaaan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
