Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal, dilaksanakan secara elektronik. (2) Pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal, secara non elektronik dapat dilakukan jika kegiatan dimaksud tidak memungkinkan secara elektronik dan/atau sebagai pendukung sistem elektronik. (3) Pengelolaan data di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan; dan c. penyajian. (4) Pengelolaan sistem informasi di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan website; b. pengelolaan database; dan c. pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi.
Koreksi Anda