Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMDN dapat dilakukan dalam bentuk Badan Usaha yang berbentuk: a. badan hukum; b. tidak berbadan hukum; atau c. usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PMDN dan Penanaman Modal asing yang melakukan Penanaman Modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan: a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas; b. membeli saham; dan c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda