Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu: a. program/proyek strategis nasional; b. padat modal; c. padat karya; d. teknologi tinggi; e. industri pionir; f. orientasi ekspor; dan/atau g. orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. (2) Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b merupakan : a. Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan b. Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (3) Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah scbagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria: a. kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana; b. kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; dan/atau c. modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan. (4) Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria: a. Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan/atau b. Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha besar. (5) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal Dalam Negeri; b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus. (6) Daftar Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda