Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka terbangunnya keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan Penanaman Modal, penyusunan RUPM Kabupaten harus memperhatikan arah kebijakan Penanaman Modal.
(2) Arah kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. perbaikan iklim Penanaman Modal;
b. persebaran Penanaman Modal;
c. fokus pengembangan pangan, infrastruktur, dan energi;
d. Penanaman Modal yang berwawasan lingkungan (green investment);
e. pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi;
f. pemberian fasilitasi kemudahan dan/ atau insentif Penanaman Modal; dan
g. promosi Penanaman Modal.
(3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN upaya dan langkah strategis dalam rangka perencanaan Penanaman Modal yang sesuai dengan arah kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Upaya dan langkah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Daerah menyusun RUPM Kabupaten yang mengacu pada rencana umum Penanaman Modal Pemerintah, rencana umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi Daerah.
(6) RUPM Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
