Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagai kebijakan strategis untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal dan menciptakan peluang kesempatan kerja di Daerah.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Koreksi Anda
