Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. arah kebijakan Penanaman Modal; c. Bidang Usaha; d. bentuk Badan Usaha dan kedudukan; e. pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah; f. Pengembangan Iklim Penanaman Modal; g. insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; h. promosi Penanaman Modal; i. data dan sistem informasi Penanaman Modal; j. hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal; k. pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan l. sanksi administratif.
Koreksi Anda