Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan kewenangan bagi Pemerintah Daerah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah.
(2) Penanaman Modal diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Penanam Modal;
e. kebersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
i. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah.
(3) Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal, antara lain untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Daerah;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi Daerah;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
