Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
5. Bupati adalah Bupati Mojokerto.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di Daerah.
8. Penanam Modal atau disebut investor adalah perseorangan atau Badan Usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal dalam negeri dan Penanam Modal asing.
9. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Daerah yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan Modal Dalam Negeri.
10. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, Badan Usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di Daerah.
11. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, Badan Usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di Daerah.
12. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis.
13. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA, atau Badan Usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
14. Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau Badan Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
16. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
17. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
18. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai peraturan perundang-undangan.
19. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai peraturan perundang- undangan.
20. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sesuai peraturan perundang-undangan.
21. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
22. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dan untuk meningkatkan Penanaman Modal di daerah.
23. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
24. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
25. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
26. Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah segala kegiatan dalam rangka melakukan perbaikan suatu lingkungan kebijakan, institusional, dan perilaku, baik kondisi yang ada saat ini maupun kondisi yang diharapkan.
27. Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi.
28. Peluang Penanaman Modal adalah potensi Penanaman Modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon Penanam Modal.
29. Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal adalah kegiatan identifikasi dan pemetaan potensi dan Peluang Penanaman Modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik.
30. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kendala yang dihadapi Penanam Modal yang wajib disampaikan secara berkala.
31. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan Penanaman Modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
32. Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto yang selanjutnya disebut RUPM Kabupaten adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal Daerah jangka panjang.
Koreksi Anda
