Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peraturan Bupati Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Paud/TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika
Teks Saat Ini
Besaran Dana Bantuan Operasional Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
