Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan LD. 2017 NOMOR 10 tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menerima, mencari, meng- umpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain, berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi. e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatat- an, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidina dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawah; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; dan/atau k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Penyidik sebagaimana di- maksud pada ayat (1) memberitahuankan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada LD. 2017 NOMOR 10 Penuntut Umum, melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda