Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah berwernang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban LD. 2017 NOMOR 10 Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi. (2) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib : a. Memperlihatkan dan/atau me- minjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang; b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. Memberikan keterangan yang diperlukan. (3) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda