Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun pajak adalah jangka waktu 1(satu) tahun kalender. (2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Koreksi Anda