Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Tahun pajak adalah jangka waktu 1(satu) tahun kalender.
(2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Koreksi Anda
