Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepajang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepajang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran