Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang karean kealpaanya tiadak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu ) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua )kali jumlah pajak terutang yang tidak atu kurang di bayar.
(2) Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Koreksi Anda
