Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah;
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan ;
b. Pejabat dan /atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga
Negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaa dalam bidang keuangan daerah.
(4) Untuk kepentigan Daerah , Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2),agar memberikan keterangan ,memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib Pajak kepeda pihak yang ditunjuk.
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara Pidana atau Perdata,atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata ,Kepala Daerah dapat member izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
(6) Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atu nama tergugat,keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara Pidana atau Perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Koreksi Anda
