Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi Kedaluwarsa setelah melampauiwaktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak,kecuali apabila Wajib pajak melakukan tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. Diterbitkan surat teguran dan / atau Surat paksa:atau b. Ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langgsung. (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampai surat paksa tersebut. (4) Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada pemerintah Daerah. (5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan olah wajib Pajak.
Koreksi Anda