Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungka dan MENETAPKAN pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1).
Koreksi Anda