Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.
Koreksi Anda
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran