Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa Wajib : a. Memperlihatkan dan /atau meminjamkan buku atau catatan ,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang; b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemariksaan; dan /atau c. Memberikan keterangan yang diperlukan . d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur Peraturan Bupati.
Koreksi Anda