Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
(3) Bentuk,jenis,ukuran dan tatacara pengisian SSPD, ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda
