Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Selatan.
Ditetapkan di Ransiki
Pada tanggal 18 Juli 2017
BUPATI MANOKWARI SELATAN,
MARKUS WARAN
Diundangkan di Ransiki Pada tanggal 18 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
4/23/2017 E.A. POCERATTU,S.sos LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN 2017,NOMOR 7 NOREG.PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN 2017 ( 9 TAHUN 2016)
BUPATI MANOKWARI SELATAN
PROVINSI PAPUA BARAT
PERATURAN BUPATI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
NOMOR 23 TAHUN 2017
Tentang
PAJAK REKLAME
BAG KUM-HAM 2017
NOMOR 51 TAHUN 2017
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MANOKWARI SELATAN
Menimbang :
Mengingat :
a. b.
c. 1.
2. 3.
4. 5.
6. Bahwa berdasrkan Pasal 2 ayat (2) huruf d, UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten / Kota, dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peratura Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 23 Tahun 2017 agar lebih efisien dan efektif dalam memberikan Penerimaan Asli Daerah bagi Kabupaten Manokwari Selatan;
Bahwa berdasrkan Pasal 95 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan MENETAPKAN dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Tentang Pajak Reklame ;
Undang –Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438) ;
UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5049) ;
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234) ;
UNDANG-UNDANG nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 232 , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5365) ;
UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) ;
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4741);
7. 8.
9. 10.
PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 69 Tahun 2010 Tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5179 );
Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Mentri Dalam Negri RI Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME
Koreksi Anda
